Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, Jawa Tengah kreasindogemanusantara@gmail.com
Home / Portfolio / Detail
Kajian & Rencana Induk

Penyusunan kajian desa wisata

Penyusunan kajian desa wisata
Kategori
Kajian & Rencana Induk
Pemberi Kerja
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Tahun
2025
Lokasi
Kabupaten Banjarnegara
Status pekerjaan
Selesai
Periode
8 Oktober 2025 – 8 Desember 2026

Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata Kabupaten Banjarnegara disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna menghadirkan kepastian hukum serta mengatasi berbagai kendala pengembangan desa wisata, mulai dari keterbatasan infrastruktur, legalitas kelembagaan (Pokdarwis dan BUM Desa), hingga pembiayaan dan tata kelola promosi. Mengusung pendekatan pariwisata berbasis masyarakat (community-based tourism) dan penyelarasan terhadap regulasi seperti RIPPARDA 2015–2030 serta RTRW, dokumen ini memuat arah kebijakan komprehensif yang diserahkan secara resmi oleh Direktur Kreasindo, M. Agus Dwi Nugroho, S.Kom., kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara, Bapak Tursiman, sebagai payung hukum untuk mendorong percepatan transformasi desa wisata rintisan menuju desa wisata mandiri yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat.

Sinergi Nyata Membangun Pariwisata Daerah: Penyerahan Naskah Akademik Desa Wisata Kabupaten BanjarnegaraKabupaten Banjarnegara terus menunjukkan komitmen kuat dalam mengoptimalkan potensi lokal melalui pengembangan sektor pariwisata berbasis kerakyatan. Langkah strategis ini ditandai dengan penyerahan resmi dokumen Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Kehadiran regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan tata kelola pariwisata di tingkat desa agar lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Kreasindo, M. Agus Dwi Nugroho, S.Kom., kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Bapak Tursiman, S.Sos. Penyerahan ini menjadi momen krusial yang menandai tuntasnya serangkaian proses kajian komprehensif, penyusunan riset berbasis data empiris, serta pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak terkait di daerah. Penyusunan Naskah Akademik ini dilatarbelakangi oleh potensi besar kekayaan alam, tradisi budaya, dan kearifan lokal Banjarnegara yang belum sepenuhnya terkelola secara optimal. Melalui landasan hukum yang kokoh, Raperda ini dirancang untuk menyelesaikan berbagai kendala mendasar di lapangan, seperti keterbatasan infrastruktur penunjang, tantangan legalitas kelembagaan pengelola, hingga minimnya keterpaduan skema pembiayaan dan promosi pariwisata desa.Dalam penerapannya, Raperda Desa Wisata mengusung pendekatan pariwisata berbasis masyarakat (community-based tourism) yang menempatkan warga lokal sebagai aktor utama pembangunan. Regulasi ini mengatur klasifikasi desa wisata mulai dari tahap rintisan, berkembang, hingga maju dan mandiri. Hal ini bertujuan agar setiap desa mendapatkan pendampingan, intervensi kebijakan, serta alokasi sumber daya yang sesuai dengan tingkat kesiapan masing-masing.Selain memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola Pokdarwis serta BUM Desa, peraturan daerah ini juga mendorong terciptanya ekosistem kemitraan yang inklusif. Sektor swasta, akademisi, media, dan komunitas kreatif diharapkan dapat bersinergi secara sehat dengan pemerintah desa untuk memperluas jangkauan pasar serta meningkatkan kualitas pelayanan destinasi wisata secara profesional.Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Bapak Tursiman, S.Sos., mengapresiasi kerja keras tim penyusun dan jajaran Kreasindo di bawah kepemimpinan M. Agus Dwi Nugroho, S.Kom. Sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan mitra profesional ini diyakini menjadi fondasi kuat dalam melahirkan produk hukum yang aplikatif, sekaligus menyejahterakan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. (Dokumentasi penyerahan Naskah Akademik Desa Wisata oleh Direktur Kreasindo, M. Agus Dwi Nugroho, S.Kom., kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Bapak Tursiman, S.Sos.)

Rekam jejak lainnya